NASIONAL - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas jangkauan pengawasan pajak hingga ke tingkat desa. Tak tanggung-tanggung, aparat teritorial seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas kini ikut dilibatkan untuk memetakan potensi kewajiban pajak di tengah masyarakat.

Langkah agresif ini tertuang dalam aturan baru, yakni Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini secara resmi menggantikan regulasi sebelumnya (SE-11/PJ/2020) dan mengubah cara kerja otoritas pajak dalam mengumpulkan data warga.

Bukan Lagi Sekadar Data Administrasi Jika sebelumnya DJP banyak bergantung pada data administrasi yang disetorkan wajib pajak, kini mereka akan "turun gunung". Informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat, gaya hidup, hingga perputaran uang di daerah akan dihimpun secara langsung.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan menjadi bagian dari jejaring informasi DJP di lapangan. Namun, itu belum semuanya. DJP juga akan mengerahkan berbagai metode canggih dan taktik jemput bola, di antaranya :

Penyisiran Lapangan (Canvassing) dan kunjungan langsung (visitasi).

Pengintaian Digital :
Menggunakan teknologi remote sensing, web scraping, hingga pemantauan aktivitas wajib pajak dari media.

Analisis Mendalam :
Meliputi telaah jurnal ilmiah, bedah kawasan ekonomi, hingga mencocokkan hasil pemeriksaan dan penyidikan bisnis.

Semua Pegawai Pajak Kini Jadi "Intel" , Perubahan besar lainnya ada pada siapa yang berwenang mencari data. Dulu, pengumpulan data lapangan lebih banyak dibebankan kepada Account Representative (AR). Melalui aturan baru ini, seluruh pegawai DJP memiliki wewenang untuk mengumpulkan informasi warga, baik melalui kegiatan di lapangan maupun dari balik meja (non-lapangan).


Target data yang diincar meliputi empat hal krusial : penghasilan, biaya pengeluaran, kepemilikan harta, hingga utang wajib pajak.

Data-data ini nantinya akan diolah ke dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasil akhirnya bisa berupa penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), hingga pemaksaan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi warga yang terdeteksi mampu namun belum terdaftar.

Sorotan Tajam datang dari publik mempertanyakan Kebijakan yang mengikutsertakan aparat TNI-Polri tingkat desa (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) ke dalam urusan perpajakan sipil , karena hal ini merupakan yang pertama kalinya terjadi secara eksplisit.


Di satu sisi, langkah ini dinilai sangat efektif untuk memperkuat basis data negara dan menekan angka kebocoran pajak. Namun di sisi lain, kebijakan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mulai menyoroti soal batasan kewenangan aparat teritorial dalam urusan perpajakan, serta munculnya kekhawatiran terkait privasi dan perlindungan data ekonomi warga di tingkat akar rumput.