Modus Penggelembungan Harga dan Spesifikasi Bodong
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo, Ahmad Hajar Zunaidi, membeberkan bahwa proyek Command Center ini sejatinya memiliki pagu anggaran sebesar Rp5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah rekayasa dan penyimpangan yang terencana.
"Dari hasil penyidikan, diduga kuat para tersangka melakukan penganggaran yang menabrak aturan hukum, melakukan pengkondisian harga, menyimpang dari spesifikasi teknis barang, hingga melakukan mark-up atau kemahalan harga," ungkap Ahmad, didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Gorontalo, Rudi Iskandar.
Terkait alasan penahanan kilat yang dilakukan, Aspidsus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan prosedur standar untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau merintangi jalannya penyidikan.
Atas perbuatan melawan hukum yang merugikan uang rakyat ini, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak main-main, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara kini menanti mereka di meja hijau.
Kejati Gorontalo berharap pengusutan tuntas kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan agar tidak main-main dengan anggaran yang bersumber dari uang negara.


